kievskiy.org

Respons Vonis Juliari Batubara, Akademisi: Universitas Atau Fakultas Hukum Bisa Tutup

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Mensos Juliari Batubara, terdakwa perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beralasan jika hukuman tersebut dijatuhi karena terdakwa mengalami penderitaan lantaran mendapatkan hinaan dari masyarakat.

Menanggapi itu, Akademisi Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta Muhtar Said menyebutkan bahwa vonis hukuman terhadap Juliari Batubara merupakan lelucon dunia hukum karena hinaan dapat meringankan hukuman bagi koruptor di masa krisis pandemi Covid-19.

“Ini menjadi lelucon dalam dunia hukum. Hakim mengajarkan kita untuk memuji koruptor supaya (hukumannya) itu diperberat karena logikanya, ketika kita mencaci koruptor berarti, kan hukuman diringankan. Nah, hukuman 12 tahun ini belum cukup. Semestinya, vonis untuk korupsi dalam keadaan darurat bencana itu hukuman mati,” tuturnya.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Bareng ke Kaltim, Jokowi dan Prabowo Jadi Bahan Omongan di Twitter

Menurutnya, hinaan masyarakat yang menjadi alasan untuk meringankan hukuman bagi koruptor bansos di masa Covid-19 itu sangat memalukan, khususnya bagi seluruh sarjana hukum di Indonesia.

“Kalau begini, universitas atau fakultas hukum bisa tutup itu. Ini harus menjadi kajian bagi para ahli dan sarjana hukum untuk mendefinisikan hal-hal yang meringankan (hukuman) itu,” katanya.

Akademisi Hukum Unusia Jakarta itu menjelaskan bahwa hinaan masyarakat tidak bisa dijadikan sebagai alasan meringankan beban hukuman.

Baca Juga: Polisi Kaji Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Ia menyebutkan bahwa hal-hal yang bisa meringankan hukuman jika terdakwa membongkar perkara yang terkait dengan dirinya yang dalam hal ini adalah dana bansos.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat