kievskiy.org

Habib Rizieq Batal Bebas Usai Penahanan Ditambah 30 Hari, Kuasa Hukum Lapor ke Komisi III DPR

Pakar hukum tata negara Refly Harun bicara soal kemungkinan Habib Rizieq maju di Pilpres 2024.
Pakar hukum tata negara Refly Harun bicara soal kemungkinan Habib Rizieq maju di Pilpres 2024. /Fauzan Antara

PIKIRAN RAKYAT - Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya Aziz Yanuar masih bergerilya meminta pembatalan tambahan penahanan 30 hari. Gerilya kini dilakukan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta.

Aziz Yanuar mengatakan, kedatangannya ke DPR dalam rangka mencari keadilan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Maksud kedatangannya ke DPR untuk menyerahkan surat pernyataan terbuka dukungan ulama terhadap pembebasan Habib Rizieq. Dia pun diterima langsung oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

"Saat ini menyambangi DPR ke Komisi 3 melalui bang Habiburokhman wakil rakyat supaya di suarakan supaya diperjuangkan keadilan Habin Rizieq Shihab. Kita bicara keadilan kepada wakil rakyat terhormat dan komisi tiga untuk menerima hal ini," katanya kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Industri Otomotif Kembali Bergairah, Ada Tanda Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang

Sementara itu, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebutkan, perjuangannya untuk pembatalan Habib Rizieq Shihab tidak akan berhenti. Dirinya juga meminta agar wakil rakyat mengenyampingkan ego politik dalam kasus ini.

"Lepaskan urusan politik karena kasus ini harus selesai secara pembukaan politik disebabkan oleh kepentingan politik sepihak. Untuk itu mudah-mudahan mereka bisa terketuk hatinya karena ini ulama pejuang kita yang menyuarakan daripada suara rakyat juga yang harus kita dengarkan," tuturnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Azis Yanuar juga berkirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) meminta pembatalan tambahan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI.

"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat