kievskiy.org

Selain Tommy Soeharto, Mahfud MD Sebut Obligor dan Debitur yang Utangnya Capai Belasan Triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD memanggil sekitar 48 Obligor dan Debitur dengan total kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp111 triliun.

Dalam ketarangannya, Mahfud MD menyebutkan di antara 48 orang tersebut ada Tommy Soeharto yang utangnya mencapai Rp2,6 triliun.

Di luar Tommy Soeharto kata dia, masih banyak yang utangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semuanya dipanggil.

"Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Tommy Soeharto Bayar Utang BLBI: Ini Uang Rakyat, Rakyat Sedang Susah

Mahfud MD menegaskan, kalau semua mangkir dan tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka bisa jadi kasus pidana jika tidak bisa diselesaikan secara perdata.

Untuk menyelesaikan kasus ini, Mahfud MD bilang sudah berbicara dengan para penegak hukum, di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri; Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Menurut Mahfud MD bila para obligor dan debitur ini masih mangkir maka unsur pidana korupsi terpenuhi.

"Jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu; memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat