kievskiy.org

Menkhumham Sahkan Partai Golkar Hasil Munas Riau

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkhumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil Musyawarah Nasional Riau 2009.*
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkhumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil Musyawarah Nasional Riau 2009.*

JAKARTA, (PRLM).- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkhumham), Yasonna H Laoly mengesahkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil Partai Golkar Musyawarah Nasional (Munas) Riau 2009. Pengesahan dilakukan agar Partai Golkar memililiki legalitas menyelenggarakan musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa. "Mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012, tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan susunan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bakti 2009 - 2016," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Kamis (28/1/2016). Golkar Munas Riau diberi waktu selama enam bulan guna mempersiapkan jalannya Munas dan Munaslub. "Kepengurusan yang disahkan kembali dengan surat keputusan ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan musyawarah nasional/musyawarah nasional luar biasa sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan," ucap Yasonna. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengungkapkan pengesahan dilakuka setelah Kemekumham melakuka pembahasa atas sejumalah surat keputusan dan kisruhnya partai beringin itu. ‎(Bambang Arifianto)*** Caption: Menkumham Yasonna H Laoly memperlihatka surat pegesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016). (Bambang Arifianto/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat