JAKARTA, (PRLM).- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkhumham), Yasonna H Laoly mengesahkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil Partai Golkar Musyawarah Nasional (Munas) Riau 2009. Pengesahan dilakukan agar Partai Golkar memililiki legalitas menyelenggarakan musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa. "Mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012, tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan susunan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bakti 2009 - 2016," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Kamis (28/1/2016). Golkar Munas Riau diberi waktu selama enam bulan guna mempersiapkan jalannya Munas dan Munaslub. "Kepengurusan yang disahkan kembali dengan surat keputusan ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan musyawarah nasional/musyawarah nasional luar biasa sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan," ucap Yasonna. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengungkapkan pengesahan dilakuka setelah Kemekumham melakuka pembahasa atas sejumalah surat keputusan dan kisruhnya partai beringin itu. (Bambang Arifianto)*** Caption: Menkumham Yasonna H Laoly memperlihatka surat pegesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016). (Bambang Arifianto/A-147)***
Menkhumham Sahkan Partai Golkar Hasil Munas Riau
![MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkhumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil Musyawarah Nasional Riau 2009.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/01/golkar.jpg)
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkhumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil Musyawarah Nasional Riau 2009.*
Terkini Lainnya
Tags
golkar
Menkhumham
sah
pengurus
munas
imigrasi
surat
partai
pantia
demokratis
hukum
Artikel Pilihan
Terkini
Samuel Abrijani Resigns After PDNS Hacking Incide: I apologise if there are mistakes
Hasto Kristiyanto: Zuhairi Misrawi Jadi Ketua DPP PDIP Nonaktif
Jadwal Daftar Ulang bagi Peserta Didik yang Lolos Seleksi PPDB Jabar Tahap 2
Polemik PPDB 2024, Ombudsman RI Bongkar Berbagai Penyimpangan Prosedur
Cara Cek Saldo Tapera di Sitara, Bisa Lewat HP
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Kabar Daerah
Libur Anak Sekolah Bakal Seru di Lombok, Jika Mengunjungi Beberapa Destinasi Ini
Nih! Lokasi Track Lari di Lombok Tengah
Lokasi Track Lari di Lombok Barat, Paling Mantap!
Ini Lokasi Track Lari Paling Mantul di Kota Mataram, Olahraga Dikitlah!
Curug Cikanteh Sukabumi, Wisata Alam Menakjubkan: Dijamin Liburan Lebih Seru Bersama Keluarga-Orang Terkasih!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022