kievskiy.org

Mahfud MD Peringatkan Obligor dan Debitur BLBI Bisa Jadi Koruptor, Simak Penjelasannya

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator bidang politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa para obligor dan debitur BLBI yang mangkir dari pelunasan utang bisa masuk kategori koruptor.

Hal itu disampaikan melalui Press Update Menko Polhukam Terkait BLBI yang disampaikan secara daring pada Jumat, 27 Agustus 2021 dini hari

Mahfud MD menekankan bahwa dia telah berbicara dengan aparat penegak hukum pidana, terkait permasalahan Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini.

"Kalau para penghutang ini mangkir, tidak mengakui hutangnya, padahal sudah jelas ada dokumen hutangnya, itu bisa saja kasus ini meskipun kami selesaikan secara perdata bisa ini menjadi kasus pidana, bisa korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Hidup Berdampingan dengan Covid-19 Mesti Disiapkan oleh Masyarakat

Mahfud MD pun mengungkapkan kriteria kasus yang bisa dikategorikan sebagai korupsi, termasuk dalam permasalahan utang BLBI ini.

"Karena korupsi kan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum, ndak mau memenuhi kewajiban hukum perdata itu ya melanggar hukum, sehingga bisa berbelok nanti ke pidana," katanya.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta para obligor dan debitur BLBI untuk bersikap kooperatif dan membayar utang mereka.

Apalagi, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI hanya diberi waktu singkat oleh Presiden Jokowi untuk menangani permasalahan ini.

Baca Juga: Ramai Berita Tommy Soeharto Dipanggil atas Kasus BLBI, Mahfud MD Beri Klarifikasi: Jangan Salah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat