kievskiy.org

Yahya Waloni Terancam Dijerat Pasal Berlapis atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

 Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/ArtsyBeeKids

PIKIRAN RAKYAT – Yahya Waloni terancam dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui ceramah yang diunggah di kanal Youtube Tri Datu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan bahwa Yahya Waloni disangkakan beberapa pasal dari UU ITE dan KUHP.

Informasi tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Divisi Humas Polri Terkait Situasi Kamtibmas Terkini pada Jumat, 27 Agustus 2021 pagi.

"Dasar penangkapan terhadap saudara MYW yaitu dengan adanya laporan Polisi dengan nomor 0287/IV/2021/Bareskrim tanggal 27 April 2021," ujar Rusdi Hartono.

Baca Juga: Dokter Pribadi Panglima TNI Hadi Tjahjanto Buka Suara: Jadi Ini Bukan Vaksin

Dia mengatakan bahwa di dalam laporan tersebut, Yahya Waloni dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu," tutur Rusdi Hartono.

Akibat perbuatannya, Yahya Waloni pun terancam dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2," ucap Rusdi Hartono.

Baca Juga: Yahya Yahya Walono Dijerat Pasal UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat