kievskiy.org

Tak Ada Bukti Baru, Jaksa Tolak Peninjauan Kembali Ba'asyir

SUASANA sidang Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (9/2/2016).*
SUASANA sidang Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (9/2/2016).*

CILACAP, (PRLM).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap menyatakan, menolak PK yang diajukan oleh Ba'asyir. Alasannya tidak ada bukti baru yang cukup signifikan untuk mengubah putusan pidana terorisme yang diajukan pemohon PK. Dari lima saksi yang diajukan, tiga orang pernah diperiksa. Sedangkan dua saksi lainnya, justru mengaku tidak tahu ada pelatihan militer di Aceh, sehingga Suroyo optimistis jika Makamah Agung akan menolak PK Ba'asyir. Berita acaranya ini akan diserahkan ke PN Jakarta selatan. "Kita tetap menolak PK yang diajukan oleh terpidana. Tidak ada bukti baru dalam PK ini. Dari lima orang saksi yang diajukan, tiga orang pernah diperiksa, keterangannya pun tidak ada yang baru. Sedang dua orang lainnya mengaku tidak mengetahui ada pelatihan pelatihan militer di Aceh," kata JPU Suroyo, Selasa (9/2/2016). Berbeda dengan tim penasehat hukum Ba'asyir, Ahmad Mihdan dari Tim Pembela Islam, menyebutkan, pelatihan militer di bukan tindakan terorsime tapi hanya melanggar Undang-Undang Darurat. Apalagi peran Ba'asyir yang sudah diputus hukuman 15 tahun penjara tidak terlibat signifikan dengan pelatihan militer. Dia optimistis MA bakal mengabulkan PKnya. (Eviyanti/A-88)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat