PIKIRAN RAKYAT - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti sikap lima pimpinan KPK yang menolak rekomendasi Ombudsman RI terkait malaadministrasi penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK.
Saut Situmorang mengatakan, Ombudsman menyusun laporan tersebut berdasarkan undang-undang.
"Ombudsman itu ada undang-undang mereka bisa menentukan ada malaadministrasi atau tidak. Jadi harus dipatuhi saja. Jangan dibantah bantah lagi," kata Saut Situmorang dalam diskusi yang digelar ICW bertajuk 'Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM' pada Minggu 29 Agustus 2021.
Baca Juga: Cerita Polisi Trauma Hadapi KKB Papua: Jalan Kaki 1 Km dengan Punggung Terluka Penuh Darah
Jika KPK tidak mau mematuhi Ombudsman, maka sebaiknya Ombudsman dibubarkan.
"Kalau nggak, bubarin aja Ombudsmannya," ujar Saut.
"Karena mereka bekerja atas nama undang-undang dan itu produk-produk reformasi," kata Saut.
Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan sejumlah pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait alih tatus pegawai KPK.