kievskiy.org

Dilaporkan Novel Basewedan, Dewan Pengawas Bakal Sidang Wakil Ketua KPK

Ilustrasi penyuapan - Wakil Ketua KPK dilaporkan Dewas.
Ilustrasi penyuapan - Wakil Ketua KPK dilaporkan Dewas. /Pixabay/Shameer Pk

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar akan disidang oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Lili Pintauli diduga melanggar kode etik yang dilaporkan oleh Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko.

"Senin, tanggal 30 Agustus akan digelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Ada dua dugaan yang membuat Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK.

Baca Juga: Peringatan Serius Ilmuwan Wuhan, Desak Warga Dunia Divaksin, Siap-Siap Ada Varian Covid-19 Lebih Mematikan

Dugaan pertama yaitu terkait kontak dan penyebaran informasi mengenai perkembangan penangana kasus Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Sementara itu, dugaan kedua terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Lili untuk menekan M. Syahrial dalam urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Kualo, Tanjungbalai.

Keterlibatan Lili diungkap mantan penyidik KPK, Stephanus Rbin Pattuju terkait komunikasi dengan M. Syahrial pada persidangan 26 Juli 2021.

Pembicaraan antara Lili dan Syahrial yaitu terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat