kievskiy.org

Sudirman Said Soroti Hukuman Lili Pintauli yang Sangat Ringan: Kayak Pembantu Memecahkan Piring

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberikan sanksi yang sangat ringan, setelah dinyatakan melanggar kode etik.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberikan sanksi yang sangat ringan, setelah dinyatakan melanggar kode etik. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Sanksi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar dinilai sangat ringan.

Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu 'menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'.

Selain itu Lili Pintauli Siregar juga telah melanggar Pasal 4 ayat 2 hurut a yaitu 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

Atas pelanggaran tersebut, Lili mendapat sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun, atau setara dengan Rp1,8 juta dari total gaji Rp4,6 juta.

Baca Juga: Viral Ragil Mahardika Pamer Kemesraan Bersama Suami di Jerman, Sang Ibu: Pulang Tinggal Kuku...

Kendati demikian, Lili masih mendapat sejumlah tunjangan dengan total Rp84,7 juta per bulannya.

Sanksi tersebut dinilai tak adil oleh sejumlah pihak. Desakan untuk pemecatan Lili pun mulai digaungkan.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menilai hukuman Lili setara dengan hukuman seorang pembantu ketika memecahkan piring milik majikannya.

Lewat akun Twitter pribadinya, Sudirman menyoroti perilaku Lili yang tak pantas tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat