kievskiy.org

Lili Pintauli Hanya Dipotong Gaji Meski Terbukti Langgar Kode Etik KPK, Dewas Minta Tak Usah Diperdebatkan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik, yaitu penyalahgunaan wewenang sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan secara langsung dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani.

Meski terbukti langgar kode etik, Lili Pintauli Siregar hanya mendapat sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Lesti Kejora Dituding Hamil di Luar Nikah, Reaksi Ayahnya Jadi Sorotan

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Tumpak.

Tumpak pun menjawab alasan Lili Pintauli hanya dijatuhi sanksi pemotongan gaji saja.

Ia menjelaskan dalam peraturan Dewas, sanksi berat ada dua jenis, yakni pemotongan gaji dan pengunduran diri.

Baca Juga: Petinggi KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI: Harusnya Pecat

"Majelis berpendapat bahwa cukup menodai (tindakan Lili Pintauli). (sehingga) yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Tidak perlu diperdebatkan, karena itu hasil musyawarah majelis," katanya menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat