kievskiy.org

Petinggi KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI: Harusnya Pecat

Pikiran-Rakyat.com
Logo Share www.Pikiran-rakyat.com

 

PIKIRAN RAKYAT – Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah menyita perhatian publik lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Pasalnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan telah memutuskan bahwa Lili Pintauli menyalahgunakan wewenang.

Berdasarkan putusan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik, yaitu penyalahgunaan wewenang sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan secara langsung dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani.

Pihak yang dimaksud adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang terlibat dalam perkara dugaan suap lelang jabatan.

Baca Juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Ditetapkan Terbukti Langgar Kode Etik, Potongan Gaji 40 Persen Jadi Hukuman

Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili Pintauli, maka Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), putusan Dewas KPK tersebut merupakan hasil dari proses yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Namun, MAKI berpendapat bahwa sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak sepadan dengan perbuatannya.

Ia menilai bahwa hukuman belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, permintaan mengundurkan diri atau pemecatan menjadi hukuman yang pantas bagi Lili Pintauli Siregar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat