kievskiy.org

Lili Pintauli Tak Dipecat, Tokoh NU Sebut Sang Pimpinan KPK Hobi Bikin Kontroversi Sejak Hari Pertama Menjabat

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. /Amir Faisol Pikiran-Rakyat.com

 

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran kode etik hanya diberikan sanksi ringan.

Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu 'menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'.

Selain itu, Lili Pintauli Siregar juga terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'.

Lili hanya dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari gaji bulanannya, yakni sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Viral Ragil Mahardika Pamer Kemesraan Bersama Suami di Jerman, Sang Ibu: Pulang Tinggal Kuku...

Kendati gaji bulanan Lili Pintauli Siregar tergolong sedikit yakni sebesar Rp4,6 juta, Ia justru mendapatkan tunjangan hingga puluhan juta. Dilaporkan Antara, Ia masih mendapatkan take home pay sebesar Rp110,7 juta.

Hukuman yang dijatuhkan Dewas KPK pada Lili dinilai sangat tak adil dan terlalu ringan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK agar segera memecat Lili.

Sejumlah pihak kemudian menyoroti sosok Lili Pintauli, termasuk aktivitas masa lalunya, salah satunya tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat