kievskiy.org

Kebutuhan Pokok Harus Mendapat Perlindungan dari Negera

BPOM memusnahkan makanan dan minuman impor yang sudah kedaluwarsa.*
BPOM memusnahkan makanan dan minuman impor yang sudah kedaluwarsa.*

JAKARTA,(PRLM).- Barang-barang kebutuhan pokok yang masuk (impor) harus dijamin keamanannya khususnya dari berbagai jenis penyakit yang mengancam kedaulatan pangan negara. Ketua Panja RUU Karantina, Ibnu Multazam menegaskan RUU Karantina yang merupkan inisiatif DPR RI akan mampu memproteksi seluruh jenis makanan, baik ikan, daging, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya termasuk terkait bio terorisme, atau makanan hayati yang menjadi kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Khususnya yang diimpor dari luar negeri, karena makanan sebagai kebutuhan pokok yang harus mendapat perlindungan akan keamanan (proteksi) dari negera. Demikian diungkapkan Ibnu Multazam dalam forum legislasi ‘RUU Karantina’ bersama pengamat ekonomi dari INDEF Sugiono, dan Ketua YLKI Tulus Abadi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (1/3/2016). Munculnya RUU Karantina ini kata politisi PKB itu, karena UU No.2 tahun 1992 itu tidak memadai lagi sejalan dengan perkembangan zaman dan pasar bebas. Di mana lalu lintas barang yang masuk dan keluar sulit dibatasi. Baik di tingkat ASEAN dengan adanya masyarakat ekonomi Asean (MEA), maupun dunia. Karena itu barang-barang yang masuk (impor) harus dijamin keamanannya khususnya dari berbagai jenis penyakit yang mengancam kedaulatan pangan negara. UU ini justru untuk memperkuat Badan Karantina, guna memproteksi berbagai jenis makanan yang masuk ke Indonesia tersebut. Sehingga posisi hukumnya UU ini berada di depan bea dan cukai. “Selama ini kan bea dan cukai berada di depan, tapi dengan UU Karantina ini Badan Karantina ada di depan, atau sebagai manifest untuk barang-barang yang masuk ke Indonesia. Maka, barang-barang yang masuk itu menjadi tanggungjawab penuh importir, yang harus dilaporkan ke Badan Karantina selama 1 x 24 jam,” ujar Ibnu Multazam. Dengan demikian barang-barang yang masuk ke Indonesia adalah bersih dan sehat atau clear and clearance. Badan Karantina menjadi tumpuan utama untuk menjaga barang-barang impor. Terlebih kekayaan hayati Indonesia sendiri sangat besar setelah Brasil, maka harus dilindungi. Apalagi belakangan ini sudah banyak penyakit hayati (geologi) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Seperti akasia magnesium, hewan yang dikembangbiakkan dan lain-lain semacam burung jalak Bali, Komodo kini dikembangbiakan di Ceko. “Kalau di Cina itu, hewan yang dikembangbiakkan panda itu termasuk anaknya harus dikembalikan ke negaranya. Tapi untuk Komodo Indonesia di Ceko, tidak demikian. Untuk itu,guna mengejar ketertinggalan pada akhir Maret 2016 mendatang DPR RI berharap Presiden RI keluarkan Ampres, untuk melanjutkan pembahasan RUU Karantina ini,” tambahnya. Buah-buahan yang di-packing (dibungkus) saja seperti apel Amerika Serikat, ternyata masih mengandung penyakit. Bahkan penyakit itu ada yang dibawa melalui air balas kapal khsusunya pada jenis holtikultura. “Sekarang saja terdapat 47 kontainer bawang putih ilegal tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,” pungkasnya. (Sjafri Ali/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat