kievskiy.org

Tindak Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Siapkan Petugas Lapangan dan ETLE

Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di tiga kawasan yakni di Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

Kebijakan itu diberlakukan menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta hingga 6 September 2021 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pihaknya menyiapkan dua cara penindakan terhadap pelanggar yakni manual maupun dengan sistem kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kita lakukan nanti dengan dua cara yaitu menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Rusun Nagrak dan Rusun Pasar Rumput Dikosongkan

Dia menjelaskan, para pelanggar yang terlihat oleh petugas dilapangan yang berjaga maka bisa langsung ditindak.

"Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar ganjil genap yang ketangkap oleh petugas, nanti kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara ETLE sudah kita kirimkan," ujarnya.

"Tapi kalau kita lihat datanya dia tidak ditilang secara manual tapi tercapture oleh ETLE, maka hasil capturean itu akan kita kirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil genap," tuturnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap ini dilakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat