kievskiy.org

Kerugian Negara Akibat Korupsi IPDN Agam Capai Rp 35 Miliar

KASUS korupsi dana hibah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.*
KASUS korupsi dana hibah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.*

JAKARTA, (PRLM).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat mencapai Rp 35 miliar. Angka itu ditaksir setelah KPK melakukan penggeledahan secara paralel di empat titik berbeda di Jakarta mulai dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, PT Hutama Karya, PT Bina Karya, dan PT Arkitek. Menurut Plh Biro Humas KPK Yuyuk Adrianti Iskak dalam penggeledahan di sejumlah tempat yang berkaitan dengan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 125 miliar dari anggaran Kemendagri tahun 2011 itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan piranti keras. KPK pun telah menetapkan dua tersangka yakni DJ, pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset sekjen Kemendagri 2011 dan BRK yang menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya. "KPK melihat bukti cukup untuk meningkatkan ke penyidikan," kata Yuyuk saat konfrensi pers di Gedung KPK, Rabu (2/3/2016). Penetapan kedua tersangka ini diduga karena adanya upaya melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pelaksanaan pembangunan dan konstruksi Gedung sekolah para abdi negara itu. Keduanya juga disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentanf perubahan atas pasal 3 UU 31 1999 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana. Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menambahkan penggeledahan yang dilakukan KPK kemarin adalah pengembangan dari kasus yang telah ditangani sebelumnya oleh lembaga antirasuah itu. Kendati begitu, Priharsa belum mengetahui adanya tindak pidana korupsi serupa pada pembangunan Gedung IPDN di beberapa provinsi lainnya. "Nanti kami lihat dulu," ucapnya. Dikutip dari berbagai sumber, pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam Sumatera Barat telah dimulai sejak 2010 dan sempat diresmikan pada 2013 oleh Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi. Gedung yang memiliki 14 unit dan berdiri di atas lahan seluas 17 hektare itu menyelenggarakan studi program keuangan daerah. Mendagri Tjahjo Kumolo pun membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di IPDN dan pihaknya sudah berkomunikasi dengan dengan KPK soal ini. "Kemarin masuk ke Mendagri kami persilakan. KPK belum memberi rincian, itu hak KPK. Kami tidak menghalangi," kata Tjahjo. Tjahjo menegaskan, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK untuk melengkapi data yang berkaitan dengan pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat ini. (Muhammad Irfan/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat