kievskiy.org

Selama Tidak Ada Pembatalan Perpres, Iuran BPJS Tetap Naik

JAKARTA, (PR).- Selama belum ada pembatalan atau revisi Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS tetap akan melaksanakan kenaikan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) pada 1 April 2016. Sementara desakan untuk penundaan kenaikan iuran dari sejumlah pihak masih belum mereda.

Direktur Utama Bidang Hukum Komunikasi Antar Lembaga BPJS Bayu Wahyudi mengatakan, pendapat tentang penundaan kenaikan iuran bagi PBPU dan PBP dari sejumlah pihak merupakan bagian dari hak mengemukakan pendapat. Akan tetapi, BPJS selaku regulator hanya melaksanakan amanat dari presiden melalui perpresnya.

Dia mengatakan, pada prinsipnya Perpres tersebut lahir sebagai upaya untuk menjaga kesinambungan program JKN. "Kalau pendapat, itu hak asasi. Tapi, memang kami sadari, kami kurang sosialisasi (kenaikan iuran). Terkesan melalui Perpres ini, semua golongan dinaikan," katanya seusai diskusi di Gedung DPR, Kamis, 24 Maret 2016.

Dia mengakui, di tengah rencana kenaikan iuran bagi PBPU dan PBP, terdapat keluhan mengenai pelayanan BPJS yang masih kurang. Dia mengatakan, perbaikan terus dilakukan. "Kami lakukan upaya komprehensif. Termasuk juga dalam hal preventif, promotif, dan kuratif juga tetap ada. Lalu untuk pelayanan primer, seperti puskesmas, klinik dan rumah sakit, kami menyiapkan perbaikan pelayanan," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat