PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) demi membantu keluarga kurang mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Namun apa jadinya jika orang yang pernah menerima Bansos Covid-19 tutup usia dan meninggalkan keluarga seperti anak dan istri yang kurang mampu?
Apakah hak mendapat Bansos Covid-19 akan gugur begitu saja?
Baca Juga: Paula Verhoeven Kritis Saat Hamil Tua, Baim Wong Pasrah Usai Dengar Vonis Dokter
Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada Jumat, 3 September 2021 di Semarang.
Menurut Risma, apabila seorang penerima manfaat Bansos meninggal dunia, maka bantuan tersebut bisa diteruskan pada ahli warisnya.
"Kalau pada bulan Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru," kata Risma sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Terduga Korban Pelecehan Seksual Mengganti Kuasa Hukum yang Ditunjuk Polisi, Kenapa?
Sementara itu jika ahli warisnya belum cukup umur, maka bisa diserahkan kepada walinya.