kievskiy.org

Soal Unggahan NIK Jokowi, KPU Sebut Sudah Ada Izin, Syarat Capres 2019

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Agustus 2021. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya publik dihebohkan dengan beredarnya sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tersebar di media sosial.

Hal ini tentunya menjadi tanda tanya mengapa sampai identitas yang berisi nomor induk kependudukan dan data lainya bocor.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menutup data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik sejumlah pejabat, dalam aplikasi PeduliLindungi.id menyusul beredarnya sertifikat vaksinasi milik Jokowi, yang diambil dari aplikasi tersebut.

Sementara itu, Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menuturkan, sistem PeduliLindungi hanya mensyaratkan pengguna untuk memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, serta jenis vaksin yang digunakan untuk mempermudah akses sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: Penampilan Barunya Tuai Hujatan, Anisa Bahar: Kok Jahat Amat

Namun menurut dia, data pribadi presiden yang digunakan untuk mengakses sertifikat tersebut tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Tetapi, data NIK Jokowi telah lebih dulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan terkait situs resmi mereka yang melampirkan unggahan nomor induk kependudukan (NIK) secara publik yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Ketua KPU Ilham Saputra menuturkan, data tersebut bagian dari publikasi syarat calon. Menurut Ilham, KPU sudah mendapatkan izin dari para kandidat untuk mempublikasikan data tersebut.

Baca Juga: Harta Bupati Banjarnegara, Tersangka KPK, dalam 4 Tahun Kekayaan Naik Rp7 M

“Dalam konteks pencalonan presiden untuk Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon,” ujar Ilham melalui siaran pers tertulisnya, Jumat, 3 September 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat