kievskiy.org

Pembentukan Pansus Bahas Pasal Bermasalah di DPD RI

JAKARTA, (PR).- Usulan pembentukan pansus Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah RI mengemuka untuk mengatasi perdebatan di dalam tubuh DPD RI. Perdebatan seputar Tatib DPD RI selama ini selalu berujung kekisruhan sampai tingkat sidang paripurna. Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, setelah melalui rapat pimpinan, usulan pembentukan panja dianggap bisa menjadi solusi untuk mencari jalan keluar dari kekisruhan. Menurutnya, sejumlah senator pun menyambut baik usulan tersebut. "Pansus ini nantinya akan membahas pasal-pasal yang bermasalah di dalam Tatib DPD RI," katanya, Selasa, 12 April 2016, malam. Pimpinan DPD menolak menandatangani Tatib DPD karena dianggap masih ada pasal-pasal yang bertentangan dengan perundang-undangan. Dia mencontohkan, pasal yang memangkas masa jabatan pimpinan menjadi 2,5 tahun. Pada masa paripurna pertama, kata dia, telah disepakati masa jabatan pimpinan selama 5 tahun. Aturan pergantian pimpinan mestinya tidak berlaku surut. "Pansus mesti memberikan ketentuan peralihan. Pasal bermasalah, seperti masa jabatan pimpinan 2,5 tahun itu mesti ditentukan, kapan mulai berlaku dan bagaimana merumuskan pasal yang bertentangan?" ujarnya. Terhadap usulan pembentukan pansus ini, dia menambahkan, pimpinan juga mengusulkan adanya aturan peralihan, khususnya terhadap pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah. Menurut dia, menandatangani kesepakatan pansus bisa berakibat munculnya ruang kosong dengan undang-undang dan hal tersebut bisa berimplikasi pelanggaran secara hukum. Dia menambahkan, persoalan Tatib DPD harus dibawa ke koridor hukum yang benar, tanpa bertentangan dengan perundang-undangan yang ada. "Bagi kami, pimpinan DPD, persoalan tanda tangan Tatib bukan permasalahan kekuasaan, tetapi kami mau menjalankan keputusan politik, sidang paripurna, yang tidak menyimpang dari aturan hukum. Negara kita menjunjung supremasi hukum," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat