kievskiy.org

Langgar Prokes, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Holywings Kemang Tiga Hari

 Aparat gabungan, TNI Polri dan Satpol PP rajia restoran Holywings Tavern Kemang karena kasus kerumunan.
Aparat gabungan, TNI Polri dan Satpol PP rajia restoran Holywings Tavern Kemang karena kasus kerumunan. / Instagram @warungjurnalis

PIKIRAN RAKYAT - Petugas Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan sementara terhadap kafe Holywings Kemang, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Penyegelan itu dilakukan selama 3x24 jam buntut dari ditemukannya kerumunan ditengah pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta.

Informasi penyegelan itu diunggah oleh Satpol PP DKI melalui akun Instagram resminya @satpolpp.dki.

"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu, (4/9)," sebagaimana dikutip dari keterangan Instagram Satpol PP DKI yang dikutip Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Harga Lengkap Mobil Honda di September 2021, Brio Naik Harga Imbas Berakhirnya Diskon PPnBM 0 Persen

Selain itu, Satpol PP juga menegaskan akan memberikan sanksi pembekuan izin usaha sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberikan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan pelanggaran ketentuan usaha dimasa pandemi.

"Mohon kesadaran semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaram Covid-19 di Ibu Kota," ujar Satpol PP DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, petugas gabungan melakukan patroli dan mendapati kerumunan di kafe Holywings Kemang pada Minggu, 5 September 2021 dini hari.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Indonesia akan Gunakan Mata Uang China untuk Pembayaran Internasional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat