kievskiy.org

Disperindag Solo Cek SNI Ban Sepeda Motor di Kios-kios

SOLO, (PR).- Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Solo, Kamis 13 April 2016, melakukan pengecekan standar nasional Indonesia (SNI) pada ban sepeda motor yang dijual di kios-kios khusus ban. Sebanyak tiga lokasi kios penjualan ban, yakni di kawasan Keprabon, Manahan dan Gading, menjadi sasaran pengecekan. Di kios ban Keprabon yang letaknya di sebelah timur Istana Mangkunegaran dam tampat itu merupakan kios ban tertua di Kota Solo, tim mendapatkan ban-ban baru tanpa merk namun ber-SNI. Sedangkan di kios Manahan, tim menemukan ban-ban bekas, baik yang telah diperbarui batikannya maupun ban-ban hasil vulkanisir. Eka Hari Kartana, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Disperindag Pemkot Solo, menjelaskan, pengecekan SNI bertujuan untuk pengawasan standar mutu ban luar di pasaran. Pengawasan diperlukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen, karena ban kendaraan bermotor digunakan untuk mengangkut orang. "Standar mutu produk yang diperdagangkan perlu pengawasan, karena menyangkut kepentingan konsumen. Pengecekan di lapangan adalah untuk memastikan SNI. Kalau pada ban ada tulisan SNI, juga harus diuji di laboratorium kerajinan karet, plastik dan batik di Yogyakarta. Karena di pasaran ada ban yang tidak bermerk tapi ada SNI. Ini yang diuji laboretorium," ujarnya di sela pengecekan. Dalam pengecekan SNI tersebut, tim juga mengusut asal-usul ban-ban baru yang dijual di kios-kios Keprabon. Seorang pemilik kios, Reni, menyatakan kepada tim, ban-ban tersebut bukan dari distributor tetapi dipasok para wiraniaga atau salesman. "Karena pemasoknya salesman dan bukan distributor, kalau ada ban yang tidak sesuai SNI sulit mencegahnya. Tetapi tim menyarankan agar para pemilik kios tidak menjual ban yang tidak sesuai SNI," tandasnya. Dalam pengecekan ban-ban tersebut, tim membawa sampel ban yang ditengarai tidak sesuai SNI. Sampel yang dibawa tim dana akan dikirim ke laboratorium di Yogyakarta sebanyak tiga macam, yakni setiap macam terdiri dari tiga ban, yakni dua ban bermerk dan ber-SNI dan sebuah ban yang tidak bermerk tapi ber-SNI.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat