kievskiy.org

KPK Sita Mobil dan Brankas dari Rumah Pribadi Bupati Ojang

Tiga petugas KPK bersama seorang PNS mengambil dokumen dan tas di mobil dinas nopol T 9931 T sekitar 50 meter dari Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Kamis, 14 April 2016. Selain Kantor Dinas Kesehatan, pada saat bersamaan tim KPK lainnya menggeledah pula Kantor Badan Penanaman Modal dan Perijinan serta ruang kerja Bupati di Kantor Pemkab Subang.*
Tiga petugas KPK bersama seorang PNS mengambil dokumen dan tas di mobil dinas nopol T 9931 T sekitar 50 meter dari Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Kamis, 14 April 2016. Selain Kantor Dinas Kesehatan, pada saat bersamaan tim KPK lainnya menggeledah pula Kantor Badan Penanaman Modal dan Perijinan serta ruang kerja Bupati di Kantor Pemkab Subang.*

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Toyota Camry dan sebuah brankas dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Bupati Subang, Ojang Sohandi, Rabu, 13 April 2016. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Adrianti Iskak melalui pesan singkat kepada media, Minggu, 17 April 2016. "Mobil tersebut telah dibawa ke KPK Kamis, 14 April 2016. Pada hari Rabu, 13 April 2016 selain menggeledah rumah bupati Subang di daerah Cibogo, kami juga menggeledah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dari lokasi tim menyita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Yuyuk. Yuyuk mengatakan Kamis besoknya, KPK juga melakukan penggeledahan di enam lokasi di Subang yakni Kantor Bupati Subang, Kantor Badan Penanaman Modal Perijinan, Kantor Dinas Kesehatan, serta Kantor Operasional BPJS di Kantor Dinkes. Dua rumah milik Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Elita pun turut diperiksa. "Dari lokasi tersebut penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Penyidik juga mendatangi rumah Dinas Bupati di Subang, tapi tidak digeledah, hanya membuka segel," ucapnya. Sebelumnya, pada Selasa, 12 April 2016, KPK secara resmi menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka dalam kasus suap korupsi BPJS tahun anggaran 2014 yang sedang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Suap yang diberikan Ojang bertujuan untuk meringankan hukuman terdakwa Jajang Abdul Kholik serta mengamankan diri Ojang agar tidak tersangkut kasus yang disidangkan sejak 2015 itu. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, Ojang diduga kuat memberikan uang sebesar Rp 528 juta rupiah kepada Deviyanti Rochaeni, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi BPJS di Kabupaten Subang, melalui Leni Marliani yang tidak lain merupakan istri Jajang. Selain kepada Devi, uang tersebut juga akan diberikan kepada Feri Nurmallo, Ketua Tim JPU yang sepekan lalu baru dipindahkan ke Kejati Jawa Tengah. "Dalam kasus ini kami menetapkan lima tersangka. Selain Ojang, ada Leni dan Jajang sebagai pemberi suap serta Devi dan Feri sebagai penerima suap," kata Agus dalam jumpa pers di KPK. Selain uang sebesar Rp 528 juta yang diamankan di ruangan Devi di Kantor Kejati Jawa Barat, uang sebesar Rp 385 juta yang ditemukan di mobil Ojang juga turut diamankan. Namun, KPK belum merinci apakah uang Rp 385 juta itu untuk suap dalam kasus serupa atau hal lainnya. "Uang dari Ojang yang didapat dalam mobil masih dipelajari. Apakah terkait dengan janji pemberian uang dalam kasus ini atau bukan. Begitupun soal total comission fee yang dijanjikan Ojang dalam kasus tersebut," ucapnya. Ojang yang dijemput oleh KPK pada hari Senin, 11 April 2016 dan menjalani pemeriksaan hingga hari Selasa 12 April 2016 itu, sempat meminta maaf kepada masyarakat Subang. Ojang yang ditahan di Rutan Polres Jaktim mengatakan hal itu kepada wartawan yang telah lama menunggunya di depan pintu masuk gedung KPK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat