kievskiy.org

Aturan Baru Makan di Warteg Selama Perpanjangan PPKM

Ilustrasi makan di restoran atau warteg.
Ilustrasi makan di restoran atau warteg. /Pixabay/Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan aturan baru untuk warteg selama perpanjangan PPKM.

Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 2-4 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

Sementara itu, PPKM Level 2-4 di luar wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, dalam masa perpanjangan PPKM, ada aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah terkait dine in.

Baca Juga: Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Sebelumnya, masyarakat hanya boleh makan di tempat makan maksimal selama 30 menit.

Kini, pemerintah melonggarkan kebijakan tersebut dengan memberikan tambahan batas waktu.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan waktu makan maksimal 60 menit," kata Tito Karnavian.

Meskipun durasi makan di tempat telah ditambah, pemerintah tetap memberikan batasan waktu operasional yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat