kievskiy.org

Soal Putusan MA Tentang Izin Reklamasi Pulau H, Wagub Riza Patria: Baca Jangan Sepotong-potong

Foto udara kawasan reklamasi Jakarta Utara
Foto udara kawasan reklamasi Jakarta Utara //ANTARA/Iggoy el Fitra /ANTARA/Iggoy el Fitra

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga untuk tidak membaca hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tentang izin reklamasi pulau H.

"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.

Lebih lanjut, Ahmad Riza Patria juga meminta agar masyarakat Jakarta lebih bersabar dan tidak gegabah menyikapi putusan MA soal izin reklamasi Pulau H yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Taman Harapan Indah.

"Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," tuturnya.

Baca Juga: 5 Orang Diperiksa Terkait Pelanggaran Prokes di Kafe Holywings, Termasuk Manajemen

Sebelumnya, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H di Teluk Jakarta.

"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT) (Kabul PK, batal judex juris/kasasi, adili kembali, tolak gugatan, confirm judex factie pengadilan tinggi)," sebagaimana yang tertuang dalam situs resmi Mahkamah Agung.

Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya adalah kasasi yang memenangkan oleh Pemprov DKI.

Perkara PK diputus pada 19 Agustus 2021 dimana komposisi hakim yang mengadili terdiri dari Yosran, Yulius dan Ketua Majelis Hakim Supandi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat