kievskiy.org

PPKM Diperpanjang, Berikut 5 Syarat Baru Perjalanan Domestik Pakai Transportasi Umum dan Pribadi di Jawa-Bali

Ilustrasi.PPKM Diperpanjang, Berikut 5 Syarat Baru Perjalanan Domestik Pakai Transportasi Umum dan Pribadi di Jawa-Bali
Ilustrasi.PPKM Diperpanjang, Berikut 5 Syarat Baru Perjalanan Domestik Pakai Transportasi Umum dan Pribadi di Jawa-Bali /Pixabay/Shilin Wang Pixabay/Shilin Wang

PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menanggulangi pandemi Covid-19 di Tanah Air kembali diperpanjang.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 6 September 2021, pemerintah mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM diperpanjang dari tanggal 7 sampai 13 September 2021.

“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021 ini,” kata Luhut seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Mendagri) menerbit instruksi yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM.

Mengutip pemberitaan Antaranews pada 7 September 2021, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal menyebutkan 3 instruksi Mendagri (Inmendagri) yang diberlakukan sejak 7 sampai 13 September 2021.

Tiga Inmendagri tersebut, yakni Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 41 tahun 2021.

Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 sendiri berisi tentang peraturan PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat