kievskiy.org

STRP Tak Berlaku Lagi, Simak Syarat Baru KAI untuk Pelaku Perjalanan

Ilustrasi gerbong kereta api. PT KAI (Persero) umumkan ada peraturan baru selama PPKM Darurat Jawa Bali.
Ilustrasi gerbong kereta api. PT KAI (Persero) umumkan ada peraturan baru selama PPKM Darurat Jawa Bali. /Pixabay/Free-Photos Pixabay/Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT – Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, dan surat keterangan perjalanan lainnya menjadi salah satu syarat wajib bagi pengguna transportasi publik selama diberlakukannya PPKM Berlevel.

Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat STRP, Surat Tugas, dan surat keterangan perjalanan lainnya.

Pasalnya, aplikasi PeduliLindungi wajib dimiliki setiap pelaku perjalanan lantaran Satgas Covid-19 hanya akan memeriksa aplikasi tersebut terhadap setiap orang dalam perjalanannya.

Peraturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditandatangani pada 6 September 2021.

Baca Juga: MPR Bersikap Tolak Kebijakan Sertifikat Vaksin, Munculkan Gerakan Pengumpulan KTP untuk Gugat Pemerintah

"Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kutipan isi Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021.

Dengan diterbitkannya Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 turut mengubah salah satu ketentuan, yaitu khusus perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat berupa kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Namun, tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 8 September 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 turut menambahkan satu ketentuan, yaitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat