PIKIRAN RAKYAT - Kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 September 2021 dini hari menyebabkan 41 narapidana tewas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, dari puluhan napi yang meninggal tersebut satu orang kasus pembunuhan, satu orang kasus terorisme, dan sisanya terkait narkoba
"Dari yang meninggal 41 orang, 1 tindak pidana pembunuhan, 1 tindak pidana terorisme, lainnya tindak pidana narkoba," kata Yasonna dalam keterangannya.
Berdasarkan data kata dia, dari 41 napi tersebut tidak semuanya warga negara Indonesia. Ada dua orang yang merupakan warga negara asing.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Terungkap, Tewaskan 41 Orang di Dalamnya
"Ada dua WNA. Satu warga negara Portugal, satu warga negara Afrika," ujarnya.
Saat ini pihaknya kata Yasonna, telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal tersebut.
Adapun atas peristiwa tersebut Yasonna menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga narapidana yang menjadi korban kebarakan di Lapas Kelas I Tangerang.
Yasonna juga mengatakan sudah bertemu dengan dua perwakilan orang keluarga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut dan menyampaikan rasa duka mendalam.