kievskiy.org

RUU Haji dan Umrah Pisahkan Regulator, Operator dan Pengawas

JAKARTA, (PR).- Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji & Umroh dibuat untuk memangkas kewenangan berlebih Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, kesemrawutan penyelenggaraan haji & umrah lantaran Kemenag berfungsi sekaligus sebagai regulator, operator, dan kontrol. Ketiga fungsi itu ada di tangan (Kementerian Agama), sehingga antara pelaksana, pengawas dan pembuat aturan satu tangan. "Kewenangan berlebih dari Kemenag itu pula yang ternyata sumber kesemrawutan terkait penyelenggaraan haji," ujar Anda MM, anggota Komisi VIII DPR asal Gerindra, saat diskusi dialektika demokrasi "RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah", bersama Sekjen Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) H. Samidin Nashir, dan Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia, H. Ade Marfuddin di Gedung DPR RI, Selasa 10 Mei 2016. "RUU memang akan memisahkan fungsi regulator, operator, dan kontrol, sehingga tidak lagi semuanya dipegang Kemenag," tegas Anda. Dengan lahirnya UU (RUU) ini kata Anda, maka Kemenag RI akan menjadi regulator (pembuat kebijakan), operator dilakukan oleh BPHI (Badan Penyelenggara Ibadah Haji dn Umrah) dan sebagai pengawas adalah Majelis Amanah Haji (MAH). “Anggota MAH ini terdiri dari unsur 3 orang kementerian yang memahami hukum syariah, 2 orang menejer, 1 orang keuangan, dan 1 orang lagi ahli hukum,” tambah Anda Komisi VIII DPR RI mengusulkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, dengan maksud agar pelaknsaan haji dan umroh ke depan lebih baik. RUU ini sebagai revisi terhadap UU No.13 tahun 20018 tentang Haji. RUU ini akan diputuskan di Paripurna DPR RI pada pembukaan sidang pada akhir Mei 2016 mendatang. Kalau disetujui dan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI, diharapkan antara regulator, operator dan pengawasan tersebut bisa berjalan dengan baik, dan professional. Kelihatannya pemerintah seperti tidak siap dengan pelaksanaan UU No.13 tahun 20018 tentang Haji. Ketidaksiapan pemerintah diduga karena pengelolaan keuangan haji itu mencapai triliunan rupiah. Dalam laporan haji tahun 2015 lalu sebesar Rp 9 triliun, namun realisasinya menjadi Rp 10.150 triliun. Sehingga ada kelebihan Rp 1.150 triliun. “Laporannya belum selesai, tapi tetap membahas RUU ini secara paralel. Untuk itu, kalau RUU ini tidak direspon berarti pemerintah tidak memiliki keperpihakan kepada umat Islam untuk menyelenggarakan haji yang baik dan profesional,” ujar politisi Gerindra dari Dapil Banten itu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat