kievskiy.org

Kemnaker Kekurangan Tenaga Fungsional Ketenagakerjaan

KEPALA Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu 12 Mei 2016.*
KEPALA Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu 12 Mei 2016.*

JAKARTA. (PR).- Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini masih kekurangan pegawai fungsional pengantar kerja, pengawas ketenagakerjaan, dan mediator hubungan industrial. Padahal, keberadaannya sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang kian kompleks. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono berharap agar pegawai fungsional itu tidak cepat di mutasi atau dipindahtugaskan sebelumnya penggantinya atau penambahan. "Sering pegawai-pegawai itu seiring otonomi daerah dimutasi ke bagian lain. Padahal masih amat dibutuhkan," kata Suhartono dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 12 Mei 2016. Saat ini, pegawai pengantar kerja hanya ada 337 orang padahal kebutuhannya 3.300 orang sehingga kurang 2.963 orang. Pegawai pengawas ada 1.507 orang padahal kebutuhan 4.614 orang sehingga kurang 3.107 orang. Sedangkan mediator hanya ada 897 orang dari kebutuhan 2.755 orang atau kurang 1.858 orang. Pegawai itu, kata Suhartono, sangat dibutuhkan, karena banyak masyarakat perlu informasi pasar kerja. Kemudian, mereka juga berfungsi memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, juga untuk menengahi jika ada perselisihan hubungan industrial. Suhartono mencatat, Pusdiklat Pegawai Kemnaker akan terus berusaha mencetak tenaga-tenaga itu. Namun, hal itu terkendala oleh rasio pengajar dan peserta yang harus dididik. Oleh karena itu, ke depan mereka akan juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bidang ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia secara online mulai tahun 2017. “Kami sedang berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, dan sebagian besar setuju dengan rencana ini,” katanya. Menurut Suhartono, Diklat melalui online ini keuntungannya adalah menghemat waktu, tenaga dan uang (anggaran) dan lebif efektif. Walaupun dilakukan secaraonline, kata dia, semuanya dikendalikan dan dimonitor dari pusat yakni Pusdiklat Kemnaker. Cara pengendalian atau pengontrolannya dilakukan secara klaster. Misalnya untuk dua atau tiga kabupaten terdekat Diklatnya dilaksanakan di suatu tempat. Kedua, untuk ujiannya tetap dilaksanakan di Pusdiklat Pegawai Kemnaker di Jakarta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat