PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat aturan baru tentang proses penyitaan kendaraan yang boleh dilakukan oleh debt collector (mata elang) pada September 2021.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan kalau putusan mereka pada 31 Agustus memperbolehkan debt collector melakukan penyitaan kendaran di jalan di luar pengadilan.
MK menjelaskan pada 31 Agustus lalu kalau eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Karena hal tersebut, debt collector diperbolehkan untuk langsung menyita kendaraan jika si pemilik tak mampu bayar.
Tetapi, jangan asal kasih kendaraan Anda di jalan kepada debt collector jika memang memiliki masalah.
Karena pihak debt collector sendiri harus memiliki beberapa dokumen wajib sebelum penarikan sah untuk dilakukan.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Kamis, 9 September 2021, otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan ada dokumen wajib yang harus dibawa debt collector sebelum melakukan penarikan di jalan.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam peraturan OJK POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.