kievskiy.org

KPI Dinilai Lamban Tindak Kasus Perundungan, LBH APIK: Baru Ditangani ketika Sudah Viral

Ilustrasi perundungan.
Ilustrasi perundungan. /PIXABAY/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, masih terus berlanjut.

Bahkan soal rilis pernyataan yang dialami terduga korban, dengan menyebut deretan nama pelaku yang juga sebagai karyawan di KPI Pusat, kini pihak kuasa hukum dari terduga pelaku menyatakan akan balik akan melaporkan korban atas pencemaran nama baik.

Menanggapi kasus yang masih bergulir ini, Direktur Eksekutif LBH APIK Siti Mazuma turut memberi kritik atas lambatnya proses hukum dalam kasus yang menimpa karyawan KPI berinisial MS itu.

"Yang pertama soal kelambanan, dan kasus ini baru kemudian ditangani atau akan dibantu oleh banyak pihak terutama lembaga negara, ketika sudah viral. Itu sangat disayangkan," kata Mazuma, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Yasonna Laoly Mengundurkan Diri Jika Melihat Standar Etik Dunia, Kata Rocky Gerung

Mazuma mengkritisi hal ini, apalagi terduga korban yakni MS sudah mencoba melaporkan hal yang dialaminya ke polisi, akan tetapi kepolisian tidak menanggapi dan meminta korban untuk melaporkan kasusnya ke pihak internal KPI.

Menurut Mazuma hal ini tentunya sangat membuat korban trauma, sebab seorang pria yang menjadi korban kekerasan seksual itu butuh kekuatan yang sangat luar biasa untuk kemudian korban mau berani bersuara.

"Ketika dia sudah berani bersuara kemudian tidak didukung oleh sistem hukum yang seharusnya berpihak pada korban, ini menjadi keprihatinan bersama," katanya Mazuma.

Kemudian, dia juga menanggapi soal korban yakni MS yang malah akan dilaporkan balik oleh terduga pelaku. Menurut Mazuma hal ini menjadi kemunduran yang luar biasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat