kievskiy.org

Ini Pasal dalam Perppu Kekerasan Seksual Terhadap Anak

JAKARTA, (PR).- Ada dua pasal yang berubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu adalah Pasal 81 dan Pasal 82 dan penambahan Pasal 81A dan Pasal 82A. Sebelumnya, UU 23/2002 sudah mengalami perubahan menjadi UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
 
Pasal 81 terdiri dari 9 ayat
  • Ayat 1, isinya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 76D yang dimaksud, berdasarkan UU 35/2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  • Ayat 2, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  • Ayat 3, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
  • Ayat 4, selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat 3, penambahan sepertiga dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D.
  • Ayat 5, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.
  • Ayat 6, selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
  • Ayat 7, terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
  • Ayat 8, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
  • Ayat 9, pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku anak.
 
Pasal 82 terdiri dari 8 ayat
  • Ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 76E yang dimaksud sesuai UU 35/2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 
  • Ayat 2, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
  • Ayat 3, selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penambahan sepertiga dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E.
  • Ayat 4, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
  • Ayat 5, selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 5, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
  • Ayat 6, terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 4 dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
  • Ayat 7, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
  • Ayat 8, pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku anak.
 
Ada dua pasal penambahan yaitu Pasal 81A dan 82B 
Pasal 81A
  • Ayat 1, tindakan sebagaimana dimaksud 81 ayat 7 dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
  • Ayat 2, pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
  • Ayat 3, pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi. Sedangkan, ayat 4 berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi di atur dengan peraturan pemerintah.
 
Pasal 82A
  • Ayat 1, tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 6 dilaksanakan selama dan atau setelah terpidana menjalani pidana pokok. 
  • Ayat 2, pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di bawah pengawasan pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
  • Ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan peraturan pemerintah.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat