kievskiy.org

Wakil Gubernur Jakarta Riza Patria Ungkap Alasan Uji Coba Pembukaan Ancol dan TMII

Papan imbauan penerapan protokol kesehatan terpasang di area Wahana Ontang-Anting jelang pembukaan kembali Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta, Senin 15 Juni 2020.
Papan imbauan penerapan protokol kesehatan terpasang di area Wahana Ontang-Anting jelang pembukaan kembali Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta, Senin 15 Juni 2020. /ANTARA/Puspa Perwitasari

PIKIRAN RAKYAT – Meskipun Jakarta mengalami tren penurunan kasus Covid-19 dan berada pada Level 3, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan mobilitas warga secara ketat, terutama pada sektor pariwisata lokal.

Pemprov Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yaitu Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) usai memutuskan untuk melonggarkan aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Sebagaimana keterangan dari Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria yang menegaskan bahwa objek wisata di Jakarta, termasuk Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) belum diizinkan untuk beroperasi dan keduanya masih berstatus uji coba.

"Belum diputuskan untuk dibuka. saat ini, sedang diuji coba dan dirapatkan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa ada keputusan," kata Riza Patria.

Baca Juga: Beredar Situs PeduliLindungi Palsu, Kominfo Beberkan Kiat-Kiat Bedakan dengan Situs Asli

Selain Wakil Gubernur Riza Patri, Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Jakarta Iffan telah menegaskan bahwa TMII dan Ancol dibuka hanya untuk uji coba.

"Buka untuk uji coba di TMII dan Ancol," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.

Baca Juga: Heran Vicky Prasetyo Dihukum 4 Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny Ajak Angel Lelga Berseteru?

Uji coba tempat wisata sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali yang berlaku 7 hingga 13 September 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat