kievskiy.org

Garuda Indonesia Kalah dalam Perkara Gugatan Pembayaran Uang Sewa Pesawat

Pesawat Garuda Indonesia.
Pesawat Garuda Indonesia. /Pixabay/Fariz Priandana

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berikan tanggapan terkait kalahnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dalam perkara gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA), Inggris.

Dikabarkan bahwa Garuda Indonesia telah melakukan negosiasi ulang terhadap kontrak sewa pesawat di tengah gugatan hukum yang timbul dari para lessor sejak tahun lalu.

Satu di antaranya, yaitu ada Helice Leasing S.A.S yang melakukan langkah hukum di Belanda pada 27 Maret 2020.

Helice Leasing S.A.S mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam.

Baca Juga: Badan Obat Eropa (EMA) Peringatkan Varian Mu Bisa Timbulkan Kekhawatiran

Permohonan tersebut dikabulkan Pengadilan Belanda. Sementara itu, Pengadilan Prancis juga mengabulkan permohonan sita jaminan dari Helice Leasing S.A.S atas rekening Garuda di Prancis pada 29 Mei 2020.

Hal itu terkait dengan pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan Garuda. Gugatan wanprestasi juga dialami Garuda dari Aercap pada 14 Mei 2020.

Salah satu pemberi sewa guna usaha ini mengajukan gugatan ke Pengadilan London terkait pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan dan telah memasuki persidangan di Pengadilan London.

Baca Juga: Syarat Peserta SKD CPNS 2021: Wajib Pakai Masker 3 Lapis hingga Sertifikat Vaksin

Garuda Indonesia telah beberapa kali melakukan negosiasi bersama Aercap bahkan tengah melakukan negosiasi komersial dengan AerCap untuk restrukturisasi kontrak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat