kievskiy.org

KPU Ancang-ancang Ajukan Judicial Review

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermasalahkan Pasal 9 Huruf A UU Pilkada yang baru saja disahkan. Secara garis besar, pasal tersebut menyatakan hasil konsultasi antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat. KPU kini mencermati harmonisasi UU Pilkada yang tengah berlangsung sebelum melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Husni Kamil Malik menilai, hasil konsultasi yang mengikat bisa mempengaruhi independensi lembaga tersebut. Pihaknya akan menunggu hasil harmonisasi UU Pilkada terlebih dahulu. Bila hasil harmonisasi dianggap tidak ada perubahan terkait pasal 9, pihaknya akan membawanya ke MK untuk dilakukan judicial review. "Mudah-mudahan hasil harmonisasi itu ada yang substansial, sehingga koreksinya juga substansial," katanya, Jumat, 10 Juni 2016. Dia menambahkan, bila konsultasi hasilnya dipaksakan mengikat seperti yang ada di dalam pasal 9, bisa berpotensi mengganggu kemandirian seperti yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945. Menurutnya, keberadaan KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilu jelas tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, kata dia, bersifat tetap dan mandiri. "Oleh sebab itu, dalam kegiatan konsultasi, kami selalu mengedepankan sikap dari lembaga ini, terutama dalam hal kemandiriannya," kata dia. Husni mengatakan, pihaknya tidak bermaksud melakukan makar dengan berupaya melakukan judicial review bila pasal yang dipermasalahkannya itu tidak digubris. Menurut dia, judicial review akan dilakukan hanya apabila hasil harmonisasi, terutama dalam pasal 9, tidak berubah secara substansif. "Sepanjang UU sangat jelas, kami akan mudah menguraikannya menjadi peraturan yang lebih terperinci dan kami akan lebih mudah melaksanakannya," kata dia. Menurut Husni, selama pembahasan UU Pilkada, keterlibatan KPU selalu bersama pemerintah. Secara resmi, DPR mengundang pemerintah, dalam hal Kementerian Dalam Negeri. Pihak Kemendagri kemudian mengundang KPU untuk datang dalam pembahasan. Dia menyebutkan, selama pembahasan, terhitung KPU mengikutinya selama tiga hari. Dia menuturkan, tidak semua usulan KPU diakomodir dalam pembahasan tersebut. Pembahasan UU Pilkada tersebut diakuinya sangat teknis. KPU juga melakukan pembatasan-pembatasan tertentu dalam pembahasan UU. "Apabila sudah masuk politik, kami tidak sumbang saran," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat