JAKARTA, (PR).- Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sudah cukup berdiri lembaga-lembaga penegak kode etik dalam jabatan publik. Akan tetapi, sebagian di antaranya belum pernah menjalankan tugasnya dengan efektif dalam rangka menegakkan kode etik. Penyebabnya adalah lembaga tersebut tidak memiliki kedudukan yang independen sehingga kinerjanya tidak efektif. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Jimly Asshidiqie dalam sambutan ulang tahun DKPP ke 4 di Gedung Bawaslu dan DKPP, Senin, 13 Juni 2016. Dalam acara peringatan HUT DKPP tersebut, diselenggarakan juga peluncuran buku Evaluasi Pilkada di 269 daerah yang ditulis oleh DKPP. Jimly mengatakan, sebagai solusi menegakkan lembaga penegak kode etik, perlu ada upaya secara sistematis untuk menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang lazim di dunia modern. "Praktik peradilan kode etik ke depan hendaklah menyesuaikan dengan dinamika dan tuntutan perkembangan zaman. Tidak lagi berpegang pada cara pandang yang mekanis dan formalistik," ujarnya. Dia memaparkan, lembaga penegak kode etik yang menyelenggarakan peradilan etik tidak serta merta hadir begitu saja. Namun berkembang melalui tahapan tertentu. Lembaga peradilan etik seperti yang dirintis DKPP, sebelumnya tidak begitu dikenal. Lembaga peradilan etik DKPP yang hadir saat ini sudah tergolong terbuka. Sebelumnya, mayoritas penegakan etik cenderung tertutup. Dalam sistem yang tertutup, lembaga penegak kode etik itu ada yang masih bersifat adhoc dan bekerja secara internal di lingkungan organisasi yang bersangkutan maupun yang bersifat permanen. Sebagian disebut sebagai committe atau komite yang berarti panitia. Lembaga yang bersifat adhoc, seperti Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung, Majelis Kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi, atau ada yang bersifat permanen, seperti Mahkamah Kehormatan Kedokteran Indonesia. Dia menambahkan, perkembangan peradilan kode etik berkembang karena persoalan etika itu berkaitan erat dengan pemangku jabatan publik dan profesionalyang mengandalkan kepercayaan publik. Lantaran pendekatan hukum dalam menuntaskan persoalan etika dianggap kontra-produktif dalam menjaga kepercayaan publik. Pasalnya, sebelum suatu tuduhan pelanggaran hukum dapat dibuktikan secara tuntas di pengadilan, citra institusi publik tempat yang bersangkutan bekerja sudah hancur dulu di mata publik. "Oleh sebab itu, pembinaan dan pengendalian perilaku ideal terhadap orang-orang yang duduk dalam jabatan publik, dipandang lebih baik dilakukan melalui sistem etika atau setidak-tidaknya melalui sistem etika terlebih dahulu. Baru dengan menggunakan sistem hukum," katanya.***
Kinerja Sebagian Lembaga Penegak Kode Etik Belum Efektif
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/jimly.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
lembaga
evaluasi
Pilkada
etik
publik
HUT
Artikel Pilihan
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK
Kabar Daerah
Angkat Generasi Z..! Mahasiswa Sastra Cina FIB UB, luncurkan Karya Tulis Cerpen, Adopsi Tradisi Chindo
Warga Pandak Sumpiuh Banyumas Terima Sertifikat Program PTSL, Pj Bupati Hanung Sampaikan Ini
Kontingen Porsenitas XI Kunci Bersama dan Kafilah Fasi Kota Banjar, Pj Wali Kota : Pantang Menyerah
Umar Ahmad dan Herman HN Disebut Bakal Berduet di Pilgub Lampung, Siapa Cagubnya?
Ketua DPP Legatisi Audiensi dengan (BPK) RI Terkait Dugaan Penyimpangan APBD Kab.Kubu Raya Tahun 2023
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022