JAKARTA, (PR).- Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sudah cukup berdiri lembaga-lembaga penegak kode etik dalam jabatan publik. Akan tetapi, sebagian di antaranya belum pernah menjalankan tugasnya dengan efektif dalam rangka menegakkan kode etik. Penyebabnya adalah lembaga tersebut tidak memiliki kedudukan yang independen sehingga kinerjanya tidak efektif. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Jimly Asshidiqie dalam sambutan ulang tahun DKPP ke 4 di Gedung Bawaslu dan DKPP, Senin, 13 Juni 2016. Dalam acara peringatan HUT DKPP tersebut, diselenggarakan juga peluncuran buku Evaluasi Pilkada di 269 daerah yang ditulis oleh DKPP. Jimly mengatakan, sebagai solusi menegakkan lembaga penegak kode etik, perlu ada upaya secara sistematis untuk menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang lazim di dunia modern. "Praktik peradilan kode etik ke depan hendaklah menyesuaikan dengan dinamika dan tuntutan perkembangan zaman. Tidak lagi berpegang pada cara pandang yang mekanis dan formalistik," ujarnya. Dia memaparkan, lembaga penegak kode etik yang menyelenggarakan peradilan etik tidak serta merta hadir begitu saja. Namun berkembang melalui tahapan tertentu. Lembaga peradilan etik seperti yang dirintis DKPP, sebelumnya tidak begitu dikenal. Lembaga peradilan etik DKPP yang hadir saat ini sudah tergolong terbuka. Sebelumnya, mayoritas penegakan etik cenderung tertutup. Dalam sistem yang tertutup, lembaga penegak kode etik itu ada yang masih bersifat adhoc dan bekerja secara internal di lingkungan organisasi yang bersangkutan maupun yang bersifat permanen. Sebagian disebut sebagai committe atau komite yang berarti panitia. Lembaga yang bersifat adhoc, seperti Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung, Majelis Kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi, atau ada yang bersifat permanen, seperti Mahkamah Kehormatan Kedokteran Indonesia. Dia menambahkan, perkembangan peradilan kode etik berkembang karena persoalan etika itu berkaitan erat dengan pemangku jabatan publik dan profesionalyang mengandalkan kepercayaan publik. Lantaran pendekatan hukum dalam menuntaskan persoalan etika dianggap kontra-produktif dalam menjaga kepercayaan publik. Pasalnya, sebelum suatu tuduhan pelanggaran hukum dapat dibuktikan secara tuntas di pengadilan, citra institusi publik tempat yang bersangkutan bekerja sudah hancur dulu di mata publik. "Oleh sebab itu, pembinaan dan pengendalian perilaku ideal terhadap orang-orang yang duduk dalam jabatan publik, dipandang lebih baik dilakukan melalui sistem etika atau setidak-tidaknya melalui sistem etika terlebih dahulu. Baru dengan menggunakan sistem hukum," katanya.***
Kinerja Sebagian Lembaga Penegak Kode Etik Belum Efektif
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/jimly.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
lembaga
evaluasi
Pilkada
etik
publik
HUT
Artikel Pilihan
Terkini
Mungkinkah PDIP Calonkan Ahok di Pilgub Sumut 2024 untuk Saingi Bobby Nasution?
Libur Panjang Waisak 2024, Diprediksi Nyaris 800 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
216 Juru Parkir Liar di Jakarta Telah Ditertibkan dalam Sepekan
Belum Dapat Jadwal Trial Test dan Tes Online 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024? Ini yang Harus Dilakukan
PDIP Hormati Bobby Nasution Masuk Gerindra: Ada yang Gabung karena Idealisme, Ada yang karena Kepentingan
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Kabar Daerah
5 Hotel Mewah di Jembrana Bali: Nginap Sehari Cukup Rp 10 Juta Saja
Nestapa Nenek Sarniti Tinggal Sebatang Kara di Kuningan, Rumah Hampir Ambruk Tak Punya Listrik Puluhan Tahun
Banyak yang Kaget Setelah Baca Ini! Ternyata Kebun Raya Mangrove Surabaya Punya Koleksi Jenis Terlengkap Loh
Bacalon Wali Kota Gerindra Tunggal, Jajaki Koalisi KIM di Pilkada Kota Banjar 2024
Anggota DPRD Lingga Terpilih Asal Partai Nasdem Siap Dukung Perjuangan H. Muhammad Rudi di Pilkada Kepri
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022