PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini beredar sebuah video yang memperlihatkan salah satu jenis ikan yang dilindungi yaitu paus kepala melon (Peponocephala electra) yang diangkut menggunakan motor oleh dua orang.
Peristiwa yang viral tersebut rupanya terjadi Bima, Nusa Tenggara Barat beberapa hari yang lalu dan hangat diperbincangkan.
Menindaklanjuti video viral paus kepala melon yang diangkut dua orang menggunakan motor tersebut, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat langsung bertindak.
BPSPL langsung melakukan penelusuran dan mencari dua warga yang mengangkut paus kepala melon dengan motor itu.
Baca Juga: Cerita Menarik Usai MotoGP Aragon 2021: Marc Marquez 'Dikerjai' 7 Kali, 8 Pemenang Berbeda Musim Ini
Pihak BPSPL telah berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, selaku lembaga yang berwenang.
"Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka. Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota laut dilindungi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," katanya diberitakan Antara.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas akhirnya bisa menemukan kontak dua warga yang mengangkut paus kepala melon tersebut.
Baca Juga: Gol Bassim Rashid untuk Persib Bandung Tanpa Selebrasi, Sebuah Statement
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka tidak tahu ikan yang diangkut ternyata dilindungi lalu membawanya pulang.