kievskiy.org

Wagub DKI Wanti-wanti, Penjualan Daging Anjing di Jakarta Jangan Sampai Dioplos

Ilustrasi - Oknum pedagang menjual daging anjing di salah satu pasar di Jakarta.
Ilustrasi - Oknum pedagang menjual daging anjing di salah satu pasar di Jakarta. /Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyampaikan penjualan daging anjing di Jakarta hingga saat ini masih dilarang. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.

"Kan ada aturan dan ketentuan jadi tidak boleh menjual sesuai ketentuan yang ada," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin, 13 September 2021.

Penjualan daging anjing di Jakarta kata dia tidak diperbolehkan terlebih kalau sampai penjualannya dioplos.

Ariza menyebutkan, para pedagang harus menghargai dan menghormati masyarakat yang tidak bisa mengonsumsi daging anjing. Sehingga penjualannya harus dipisahkan tidak boleh campur dengan daging kambing dan sapi.

Baca Juga: Banyak Konflik Kepala Daerah dan Wakilnya, Mendagri Tito: Ini Membuat Pemda Tidak Sehat

"Kita harus menghargai dan menghormati masayrakat yang boleh dan tak boleh makan," katanya.

Sebelumnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKKAPI) DKI Jakarta menyoroti temuan penjualan daging anjing di Blok 3 Pasar Senen, Jakarta.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DKI Jakarta Miftahudin mengatakan, temuan perdagangan daging anjing ini adalah bukti lemahnya pengawasan di internal pengelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya, tidak terkecuali pengelola Pasar Senen.

Dari peristiwa ini, ia kemudian meminta PD Pasar Jaya jangan hanya menyalahkan oknum penjual tersebut, tapi harus perlu ada pengawasan dengan baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat