kievskiy.org

Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Djarot Saiful Hidayat Ingatkan Lagi Perjuangan Saat Reformasi

Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Djarot Saiful Hidayat Ingatkan Lagi Perjuangan Saat Reformasi.
Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Djarot Saiful Hidayat Ingatkan Lagi Perjuangan Saat Reformasi. /Antara Foto/Saptono

PIKIRAN RAKYAT – Wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi isu kontroversial hingga menuai polemik dari publik. Wacana tersebut berhasil menyita perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, Djarot Saiful Hidayat menyebutkan bahwa pembatasan masa jabatan presiden merupakan perjuangan reformasi lantaran pada masa pemerintahan Orde Baru, presiden bisa dipilih berkali-kali.

Ia menegaskan bahwa MPR hanya akan melakukan amandemen terbatas, khususnya di Pasal 3 dan 23.

"Kita saat reformasi berjuang maksimal untuk membatasi masa jabatan Presiden karena di rezim Orde Baru (presiden) dapat dipilih sampai enam kali karena interpretasi dari Pasal 7 UUD 1945 itu macam-macam maka kami hentikan itu. Kami akan melakukan amandemen terbatas khususnya di Pasal 3 dan 23, itu saja," katanya.

Baca Juga: Viral Nenek di Bekasi Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Mohon Perlindungan Usai Dianiaya Secara Brutal

Selaku Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan Presiden. Namun, hanya fokus membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Badan Pengkajian MPR tetap fokus untuk mengkaji secara mendalam tentang substansi PPHN. Kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN," kata Djarot Saiful Hidayat.

Oleh karena itu, Djarot Saiful Hidayat membantah jika MPR akan mengamandemen UUD NRI 1945 karena ingin membuka ‘kotak pandora’, yaitu  memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga: Viral Nenek di Bekasi Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Mohon Perlindungan Usai Dianiaya Secara Brutal

Ia menilai bahwa amandemen terbatas tersebut memberikan tambahan kewenangan kepada MPR untuk bisa mengubah dan merumuskan PPHN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat