kievskiy.org

Otak-atik Masa Jabatan Presiden, Upaya Abuse of Power

Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Ketua DPR Puan Maharani saat Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Ketua DPR Puan Maharani saat Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021. /Antara/Sopian ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Wacana perpanjangan jabatan presiden tiga periode baru-baru ini kembali muncul ke permukaan. Adalah pendiri Partai Ummat, Amin Rais yang menyebut adanya skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurut Amien Rais, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa MPR guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.

Amandemen yang akan semakin memicu ketidakpercayaan publik terhadap partai atau wakil di parlemen karena menganggap semua peraturan yang ditetapkan berdasarkan atas kepentingan tertentu dan syahwat sekelompok golongan.

Skenario sidang istimewa MPR

Ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Pada pasal ini dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Jokowi Tegas Tolak 3 Periode, Ray Rangkuti Sebut Banyak Contoh Ucapan dan Tindakan Tak Sama

Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.

Sehingga, jika menghendaki perubahan masa jabatan harus dilakukan amandemen terhadap pasal tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat