kievskiy.org

Ada Kecurangan, Pilkada Harus Diulang

JAKARTA, (PR).- Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika dalam suatu pemilihan umum daerah (pilkada) ditemukan adanya kecurangan. Kecurangan itu dinilai mencederai demokrasi. Hal itu dikatakan juru bicara JRPPB Nur Arifin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Juli 2017. Dalam hal ini, JRPPB menyoroti pelaksanaan pilkada di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menyusul ditemukannya kembali sejumlah dugaan kecurangan seperti adanya pemilih ganda, money politics, dan lainnya. Mengenai adanya pemilih ganda, Nur menjelaskan, pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain di luar 2 TPS yang digelar PSU pada tanggal 19 Juni 2016. Ditemukan pula banyak pemilih tidak memenuhi syarat yaitu pemilih dari luar daerah itu. Penemuan lainnya, kata dia, banyak pemilih memilih dengan menggunakan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku dan identitas kependudukan berasal dari kecamatan dan kabupaten lain. Sedangkan, praktik politik (money politics) dan adanya dugaan intervensi tim pasangan calon (paslon) terhadap KPU dalam proses pelaksanaan PSU. Penemuan terakhir, masih adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian pada salah satu pasangan calon. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar dalam setiap pemilihan umum daerah dihindari adanya pemilih ganda. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan ada cara mengurangi data pemilih ganda dalam setiap Pemilu/Pemilukada. Pertama, dengan pemeriksaan Biometri yang melingkupi iris mata dan sidik jari. Kedua, pengecekan nama dan terakhir dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan. "Jadi hanya cukup dengan 16 detik saja, kami mampu deteksi, apakah penduduk tersebut sudah terdaftar atau belum. Kami akan memeriksa lewat alat pemindai yang terintegrasi dengan E-KTP," ujar Zudan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis lalu 14 Juli 2016. Bagi warga yang belum terdaftar, harus melaporkan ke KPU di daerahnya masing-masing. Setelah itu, KPU akan memberitahukan kepada Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan proses pengecekan ulang. Kemudian, warga dicek kembali dengan biometri. Pengecekan nama dan NIK yang akan dimasukkan dalam aplikasi Dukcapil dan data kependudukan akan segera terlihat. "Kalau ternyata ada satu NIK, tapi dua tempat, maka yang dipakai yang paling akhir dilihat dari tahun pembuatan KTP," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat