kievskiy.org

Sudah Ada Lama Sebelum Indonesia Berdiri, Negara Harus Akui Otonomi Masyarakat Adat

Tetua adat Malamoi (kanan) menggandeng tangan Bupati Sorong, Jhony Kamuru (kedua kanan) di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat 10 September 2021. Masyarakat adat Malamoi bersama Perhimpunan Intelektual Malamoi Indonesia mendukung Bupati Sorong yang mencabut izin 4 perusahaan kelapa sawit dan digugat Perusahaan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Tetua adat Malamoi (kanan) menggandeng tangan Bupati Sorong, Jhony Kamuru (kedua kanan) di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat 10 September 2021. Masyarakat adat Malamoi bersama Perhimpunan Intelektual Malamoi Indonesia mendukung Bupati Sorong yang mencabut izin 4 perusahaan kelapa sawit dan digugat Perusahaan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. /Antara/Olha Mulainda ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat adat memiliki otonomi yang berbeda dengan otonomi yang berlaku di daerah. Karena, otonomi yang dimiliki masyarakat adat bukanlah diberikan negara.

"Otonomi masyarakat adat itu sudah ada sebelum negara berdiri sehingga harus ada pengakuan dari negara," ujar Guru Besar Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti dalam webinar Keurseus Budaya Sunda, Rabu 15 September 2021.

Hadir juga mantan Rektor Unpad Ganjar Kurnia dalam webinar tersebut serta sejumlah dosen senior Unpad.

Pengakuan itu, kata Susi, sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contohnya dalam peraturan agraria, Undang-Undang Daerah Istimewa atau Khusus, Undang-Undang Sisdiknas, serta Undang-Undang tentang Bendera dan Bahasa.

Baca Juga: Baru Bahagia Pindah ke AS, Maia Estianty Umumkan Idap Penyakit Langka yang Tak Bisa Sembuh

Bahkan, khusus masyarakat adat, ada Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Pengakuan dari negara itu didasarkan pada kriterianya yaitu untuk masyarakat adat yang masih ada secara turun temurun, juga perlindungan suku bangsa masyarakat adat di Indonesia.

"Ini bentuk pengakuan dan penghormatan secara politik dan hukum," kata Susi.

Akan tetapi, pada praktiknya, masih banyak persoalan tentang masyarakat adat. Tidak sedikit konflik terjadi dengan masyarakat adat.

Misalnya tentang hutan adat dan hak ulayat. Persoalan hutan adat tak dibarengi pengelolaannya oleh masyarakat adat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat