PIKIRAN RAKYAT - Entah apa yang ada di pikiran HM (49) warga Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, Toba, Sumatera Utara.
HM yang berstatus sebagai bapak tega memperkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Korban yang sejak 2017 atau empat tahun lamanya mendapat tindakan keji dari bapaknya tersebut baru berani melapor ke sang ibu.
Personel Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Toba, Polda Sumatera Utara (Sumut) langsung menangkap HM tak lama setelah laporan tersebut.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut 5 Kelompok yang Bisa Gagalkan Amandemen UUD 1945
Polisi mengungkap HM terakhir kali mencabuli korban yang anak kandung pada Juni 2021 lalu.
"Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu, dan terakhir mencabuli korban pada bulan Juni 2021," kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku yang telah diperiksa dan diinterogasi tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Hati Pendukung AC Milan Dibesarkan Brahim Diaz Meski Dikalahkan Liverpool di Liga Champions
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.