kievskiy.org

Demokrat Versi Moeldoko Bawa 19 Bukti Gugat Yasonna Laoly di PTUN, Demokrat Kubu AHY: Salah Tempat

Moeldoko dalam KLB Deli Serdang.
Moeldoko dalam KLB Deli Serdang. /Antara Foto/Endi Ahmad Antara Foto/Endi Ahmad

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap ditolaknya pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

Partai Demokrat dari kubu Moeldoko membawa setidaknya 19 bukti dalam sidang gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Partai Demokrat dari kubu Moeldoko, Rusdiansyah kepada wartawan, Kamis, 16 September 2021.

"Kita tadi menyampaikan 19 keberatan bukti surat, ya bukti permohonan kita, bukti penolakan (terhadap putusan) Kemenkumham yang jadi objek sengketa keberatan kita," katanya.

Baca Juga: Viral TikTok: Momen Usai Malam Pertama di Rumah Mertua: Baru Keluar Kamar Langsung...

Dia juga mengatakan, pihaknya membawa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Rusdiansyah menyampaikan, sebetulnya pihaknya sudah berupaya memenuhi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Namun karena permohonan itu berujung penolakan, maka kata dia, pihaknya mengajukan keberatan langsung ke Kemenkumham.

Hanya saja permohonan keberatan itu tidak dijawab sehingga pihaknya melayangkan gugatan di PTUN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat