kievskiy.org

Pangkoarmada TNI AL Sebut Kapal Asing Boleh Eksploitasi SDA di Laut Indonesia dengan Syarat

Ilustrasi kapal penangkap ikan.
Ilustrasi kapal penangkap ikan. /Pixabay/Anestiev

PIKIRAN RAKYAT - Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I TNI Angkatan Laut (AL) Arsyad Abdullah mengungkap hasil patroli udara di wilayah Laut Natuna Utara pada Jumat, 17 September 2021.

Patroli udara dilakukan untuk mengecek kebenaran kabar beroperasinya sejumlah kapal asing dari China, Vietnam, hingga Amerika Serikat (AS) di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

Arsyad Abdullah melaporkan, berdasarkan hasil pantuan udara, tidak ditemukan kapal asing yang mencari ikan di wilayah Indonesia.

Arsyad Abdullah hanya melihat 4 kapal asing melintas yang mana dibolehkan. "Karena ZEE adalah perairan internasional di mana merupakan hak lintas damai dari negara-negara yang akan melintas di perairan tersebut," ucap Arsyad Abdullah dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 17 September 2021.

Baca Juga: Kabar Tak Sedap Soal Greysia Polii-Apriyani Rahayu Diungkap Pelatih Jelang Piala Sudirman

Jika ada kapal asing yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) di laut Indonesia, hal itu dibolehkan asalkan mengantongi izin dari pemerintah Indonesia.

"Indonesia hanya memiliki hak berdaulat di sana, jadi bukan kedaulatan. Hak berdaulat itu berarti kita memiliki hak untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi," sebut Arsyad Abdullah.

"Bagi negara lain yang ingin memanfaatkan sumber daya alam di ZEE atau di landas kontinen, dia boleh namun harus ada izin dari pemerintah Indonesia."

Baca Juga: Sebut Alex Noerdin Gubernur Bersih, Natalius Pigai Tiba-tiba Singgung Jokowi dan Keluarga

Sementara jika kapal itu sekadar melintas, maka tidak diperlukan izin dari pemerintah Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat