kievskiy.org

Selain Larangan Memungut Biaya di Luar Ketentuan, PP No. 94 Tahun 2021 Memuat Aturan Baru Bagi PNS

Ilustrasi PNS,.
Ilustrasi PNS,. /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021, yaitu larangan memungut biaya dari masyarakat untuk keperluan-keperluan yang tidak diatur dalam ketentuan atau aturan perundang-undangan.

Berdasarkan rilis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang dilakukan secara individual maupun bersama merupakan pungutan di luar ketentuan.

Larangan untuk memungut biaya di luar ketentuan merupakan aturan baru pada PP No. 94 Tahun 2021 yang merupakan revisi PP No. 53 Tahun 2010.

“Pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,” kutipan rilis BKN.

Baca Juga: Prabowo Beli Kapal Baru, Yakin China Akan Gemetar Lihat Fregat type Arrowhead 140 Patroli di Laut Natuna

Rilis yang diterbitkan BKN terkait larangan memungut biaya di luar ketentuan ditandatangani oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama pada Sabtu, 18 September 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana untuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 19 September 2021, sebelum PP No. 94 Tahun 2021 berlaku, ketentuan mengenai aturan disiplin PNS merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010.

Baca Juga: Prabowo Bawa Kapal Perang Top Dunia ke Indonesia, Pakar Ingatkan China di Laut Natuna Utara

Dalam PP No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021, memuat 13 poin perubahan, di antaranya penambahan larangan memungut biaya-biaya yang tidak sah dari masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat