kievskiy.org

Insentif Guru Madrasah Non-PNS Ditargetkan Cair September 2021, Simak 16 Kriteria Penerimanya

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama menargetkan pencairan insentif bagi sekira 300.000 guru madrasah non-PNS dilakukan September 2021. Hal itu bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus meningkatkan kompetensi serta mutu pendidikan.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah yang bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu 28 Agustus 2021.

Menag menjelaskan, nilai insentif yang dikucurkan mencapai Rp647 miliar. Insentif itu diberikan kepada guru non-PNS di tingkatan RA, MI, MTs, dan MA.

Ia berharap, dengan diberikannya dana insentif, terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik.

Baca Juga: Masjid dan Musala Dapat Dana Bantuan Puluhan Juta dari Kemenag, Simak Cara Mendapatkannya

Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, kata dia, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021 pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya seperti diberitakan Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat