kievskiy.org

Silakan Login ke Prakerja.go.id, Cek Syarat dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

Kartu Prakerja. Cek syarat dan daftarnya untuk gelombang 19.
Kartu Prakerja. Cek syarat dan daftarnya untuk gelombang 19. /Prakerja.go.id Prakerja.go.id


PIKIRAN RAKYAT - Informasi terbaru mengenai seleksi Kartu Pra Kerja Gelombang 19. Program bantuan ini dibuka pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Bagi Anda yang belum memiliki akun, segera kunjungi laman www.prakerja.go.id, cek syarat dan daftar serta ikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19.

Akun Instagram @prakerja.go.id, menyebutkan peserta tidak perlu buru-buru mendaftar Kartu Prakerja. Pembukaan Gelombang 19 ini akan berlangsung selama beberapa hari.

Selain itu, proses seleksi Kartu Prakerja juga tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.

Baca Juga: Karyawan Bank Bunuh Diri Usai Diteror Pinjaman Online: Pribumi Diadu Domba Atas Perintah Asing

Bagi pendaftar yang akunnya sudah terverifikasi, dapat melanjutkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 dengan proses berikut:ㅤㅤ

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2021 Gelombang 19

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5.. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bos Yakuza Jepang Beri Ancaman Mematikan ke Hakim Usai Dijatuhi Hukuman Mati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat